Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri menahan Yayat Ahmad Sudrajat, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Yayat merupakan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro mengatakan Yayat akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (6/6/2017).
"Hari ini kita melakukan penahanan YAS pada saat kegiatan pejabat pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran," kata Endar di Dit Tipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.
Advertisement
Yayat akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim di Mapolda Metro Jaya. Yayat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Selanjutnya, kami akan rampungkan segera berkas perkara tersebut sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan," ucap Endar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung, Jawa Barat sudah disidik sejak 2015 lalu oleh Bareskrim Polri. Namun, baru kali ini dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009-2013.
Komjen Budi Waseso yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri beberapa kali sempat meninjau lokasi stadion. Bahkan, ia sempat menyegel dan melarang penggunaan stadion untuk keperluan apa pun.
Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim untuk memperbolehkan stadion tersebut digunakan untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Alhasil, Stadion Gelora Bandung Lautan Api diperbolehkan digunakan untuk PON. Namun, terlebih dahulu diperbaiki dan direnovasi Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.