Sukses

KPK Sita Uang Rp 150 Juta dari Ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim

Uang itu, kata Basaria merupakan pecahan uang kertas Rp 100 ribu yang disimpan dalam tas kertas bewarna cokelat bermotif bunga-bunga.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki. Saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp 150 juta.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang suap yang didapat di ruang kerja Ketua Komisi B Mochammad Basuki itu kini telah disita KPK.

"Kami amankan uang Rp 150 juta dari tangan RA (Rahman Agung) staf DPRD Provinsi Jawa Timur. Uang ini diamankan dari ruangan Ketua Komisi B, untuk itu dilakukan penyegelan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Uang itu, kata Basaria merupakan pecahan uang kertas Rp 100 ribu yang disimpan dalam tas kertas bewarna cokelat bermotif bunga-bunga.

Uang tersebut merupakan pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen yang berjumlah Rp 600 juta, oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD, terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Basaria mengungkapkan, uang Rp 150 juta tersebut berasal dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto melalui Anang Basuki Rahmat.

"Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 juga ada uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur soal revisi Perda yang diterima oleh MB (Mochammad Basuki)," terang Basaria.

Dia menjelaskan, pada 31 Mei 2017, Basuki kembali menerima uang Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan pada triwulan I, dan Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur.

KPK menetapakan enam orang tersangka dalam kasus ini, pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.