Sukses

Alasan Kejaksaan Gelar Perkara Bersama Kasus Firza Husein

Sedianya, gelar perkara Firza Husein dilakukan pada Selasa 6 Juni kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein. Rencananya, gelar perkara akan dilangsungkan hari ini, Rabu (7/6/2017), di Kejaksaan Agung.

Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Selasa 6 Juni kemarin. Namun, tim peneliti Kejati DKI yang akan memaparkan hasil penelitiannya belum siap dengan seluruh bahan-bahannya.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, gelar perkara bersama ini untuk mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif, sehingga apakah nanti berkas layak dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Memberikan pendapat dari orang banyak pasti akan lebih komprehensif, daripada hanya tiga-empat orang. Jadi tentu ingin memperoleh masukan sebanyak-banyaknya terkait penelitian itu bagaimana apakah laik untuk di p21 atau perlu dikasih petunjuk," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza Husein, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena dia berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia tidak kembali ke Indonesia. Rizieq Shihab juga telah ditetapkan sebagai buron.

 

 

 

Â