Patroli, Sukabumi Ribuan butir permen karet kedaluwarsa tanpa merk ini berhasil disita jajaran Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui operasi pengintaian.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Rabu (7/6/2017), permen karet ini sebenarnya adalah sampah. Namun oleh pelaku, permen-permen tersebut dikemas dalam bungkusan baru untuk kemudian diedarkan, tentu saja hal ini berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Selain menyita permen karet kadaluwarsa, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial J bersama ribuan bungkus permen karet sebagai barang bukti. Polisi terus mengembangkan penyelidikan temuan ribuan permen karet kedaluwarsa ini dan menjerat pelaku dengan undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.