Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap Gubernur DKI terpilih Anies Rasyid Baswedan mau meneruskan program baik seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA, fungsinya harus sesuai dengan fungsi RPTRA ya," ujar dia di Balai Kota DKI, Rabu (7/6/2017).
Djarot menjelaskan, RPTRA saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Untuk memperkuat, Djarot juga akan mengusulkan agar RPTRA dimasukan ke dalam Peraturan Daerah pada Agustus mendatang.
Advertisement
"Oleh karenanya kita buat pergub, apa cukup pergub? tidak cukup, makanya kami sampaikan misalnya contoh untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda," kata dia.
Selain itu, Djarot mengatakan, tidak ada RPTRA di Jakarta saat ini dijadikan tempat untuk orang berpacaran. Sebab, RPTRA ditujukan untuk tempat kumpul keluarga dan tempat bermain bagi anak-anak. Ia juga melarang RPTRA menjadi tempat acara keagamaan.
"Boleh enggak untuk RPTRA digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan? tidak boleh. Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol di mana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," tutur dia.
Meski demikian, Djarot mengizinkan bila RPTRA untuk tempat repsesi pernikahan dan khitanan.
"Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya, untuk TPA ya taman pendidikan Alquran itu di masjid ya. Kita kembalikan fungsi masing-masing," tegas Djarot.
Â