Sukses

Pimpin Pansus Angket KPK, Ini yang Akan Dilakukan Agun Gunandjar

Agun mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mempercayakan Golkar untuk memimpin Pansus Angket KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mulai menggelar rapat perdana di Gedung DPR, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa.

"Saya Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua, Ibu Risa Mariska, Bapak Taufiqulhadi yang sementara diwakili, dan Dossy," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Dalam rapat itu, ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah mempercayakan Golkar untuk memimpin Pansus Angket KPK. Mengenai apa yang akan dikerjakan, Agun mengatakan hal itu belum bisa dijelaskan.

"Berkenaan dengan apa yang dikerjakan, panitia angket sesuai tata tertib diwajibkan menyusun agenda kerja. Kedua, diwajibkan menyusun mekanisme kerja," kata dia.

"Ketiga, kami juga akan menyusun anggaran pembiayaan untuk panitia angket dan tentunya kita dibatasi tata tertib dalam tempo 60 hari sudah harus menyampaikan laporan di sidang paripurna," pungkas Agun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon secara resmi mengumumkan Agun Gunandjar dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua Pansus Angket KPK.

"Ketua Agun Gunandjar Sudarsa dari Golkar dengan Wakil Ketua Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, dan Dossy Iskandar dari Hanura," kata Fadli.

Rapat hak angket KPK tersebut hanya dihadiri tujuh fraksi. Ketujuh fraksi ini merupakan partai yang mendukung hak angket ke KPK. Sementara, dua fraksi di DPR tidak mengirimkan perwakilannya karena tak setuju dengan hak angket ke KPK, yakni Demokrat dan PKS. Sedangkan PKB belum menentukan sikap.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Hak Angket KPK