Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina (Persero). Penggeledahan ini terkait permasalahan penjualan aset perusahaan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan.
"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Polri," kata Adiatma, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, Pertamina mendukung dan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan atas permasalahan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar soal kasus itu.
"Tentu saja, dia mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi," ucap Adiatma.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sembilan ruangan di gedung Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, mengatakan sembilan ruangan yang digeledah itu terdiri dari ruangan bagian keuangan dan aset milik Pertamina. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Kasus ini pun mulai dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.