Sukses

ATVSI: Indonesia Perlu Rencana Strategis Penyiaran Nasional

Sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam penyusunan kebijakan penyiaran dan perizinan juga sangat diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengatakan industri penyiaran Indonesia, khususnya TV tidak berbayar tengah menanti disahkannya RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR.

Menurut dia, UU Penyiaran sangat diperlukan untuk menjaga  ketersediaan spektrum di era digital.

"Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia perlu membuat rencana strategis penyiaran nasional. Rencana Strategis  setidaknya mengatur tentang ketersediaan spektrum di era digital," ujar Ishadi SK di Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.

Ishadi mengatakan bahwa proses migrasi digital, termasuk tanggal ASO (Analog Switch Off) , antisipasi pengembangan dan teknologi penyiaran masa depan juga masuk dalam rencana strategis tersebut.

"Dalam rencana strategis juga harus dipikirkan tentang studi keekonomian dalam rangka menciptakan industri penyiaran yang sehat, serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyarakat," kata Ishadi.

Dalam hal ini, kata Ishadi SK, sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam penyusanan kebijakan penyiaran dan perizinan juga sangat diperlukan.

"Karena itu perlu dibentuk wadah atau perhimpunan bebagai organisasi media penyiaran radio dan televisi yang ada agar aspirasi industri penyiaran dapat diakomodir dalam RUU dan Rencana Strategis Penyiaran," pungkas dia.

RUU Penyiaran akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir masa sidang dan segera disahkan sebagai RUU Penyiaran inisiatif DPR.

RUU Penyiaran ini akan menggantikan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi  terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ("TV PTA“) analog menjadi digital.