Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," ujar jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Baca Juga
Jaksa Asri menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, jaksa menilai Choel belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 7 miliar sebagai hal yang meringankan.
Advertisement
Choel dinyatakan jaksa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Choel tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Pada 2009, Choel Mallarangeng bersama-sama dengan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, telah mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang kepada perusahaan tertentu.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Uang US$ 550 ribu diterima Choel di kediamannya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Sedangkan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tolak Justice Collaborator
Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara, jaksa juga menolak permohonan Choel Mallarangeng sebagai justice collaborator (JC). Choel dianggap tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan KPK.
"Kami berpendapat bahwa permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan.
Menurut jaksa Takdir, Choel tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut menjelaskan, pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. Caranya, pemohon dapat memberikan informasi dan keterangan kepada penegak hukum.
Menurut jaksa, Choel yang telah mengembalikan uang Rp 7 miliar ini memang bukan pelaku utama, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Namun, dalam persidangan Choel Mallarangeng mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang dia terima hasil dari proyek pembangunan P3SON Hambalang.