Sukses

KPK: Anggaran Pembentukan Pansus Angket Berisiko Rugikan Negara

KPK tetap memantau keputusan DPR terkait pembentukan pansus angket.

Liputan6.com, Jakarta -f Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ikut campur terkait pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR. Meski begitu, KPK tetap menyarankan agar pembentukan pansus angket tidak menyalahi undang-undang yang ada karena bisa menimbulkan kerugian negara.

"Jadi kalau pansusnya, misalnya dipertanyakan keabsahannya, tentu ada risiko. Pertanyaan berikutnya apakah anggaran yang digunakan itu sah atau menimbulkan kerugian negara atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Ia mengatakan, pihaknya tetap memantau keputusan DPR terkait pembentukan pansus angket. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, pembentukan panitia angket ditetapkan oleh DPR termasuk soal penentuan biaya panitia angket.

"Kami ingin melihat juga bagaimana keputusan DPR yang dibuat oleh pimpinan DPR tentu saja. Karena di Pasal 202 dan 203 itu ditegaskan bahwa harus ada keputusan DPR dan anggaran untuk pembiayaan tersebut," kata Febri.

Sejauh ini, KPK masih belum menentukan sikap terkait pembentukan pansus angket meski masih ada beberapa fraksi yang belum mengirimkan perwakilannya.

"Nanti sikap KPK akan disampaikan lebih lanjut pada waktu yang tepat," papar Febri.

Â