Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengamat menilai akan muncul dampak negatif jika proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Salah satunya yang harus di hadapi Pemprov DKI yakni hilangnya potensi kawasan baru.
Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), Hernawan Mahfudz menyampaikan, proyek reklamasi dibutuhkan sebagai kawasan baru untuk pemerataan pembangunan serta kependudukan.
Baca Juga
"Pertama jelas, jika reklamasi dihentikan pengembangan lahan di Jakarta menjadi berkurang. Kedua, lapangan kerja yang seharusnya ada menjadi tidak ada. Pemerintah Daerah Jakarta harus mengambil alih permasalahan-permasalahan itu," tutur Hernawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2017).
Advertisement
Menurut Hernawan, pembangunan proyek reklamasi memang dapat meningkatkan terbukanya lapangan kerja baru. Mengambil dari data Badan Pembangunan Daerah DKI, reklamasi akan mampu menyerap hingga 1,2 juta tenaga kerja.
"Jangan sampai hanya ingin diberhentikan saja tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan lain. Jadi harus dipikirkan secara komprehensif," jelas dia.
Permasalahan selanjutnya, jika reklamasi dihentikan, Pemprov DKI dapat kehilangan salah satu pemberi pemasukan besar yang dapat diperuntukkan sebagai sumber pembelian pompa banjir. Banjir di Ibu Kota tidak cukup dengan hanya membangun tanggul.
"Biaya pembelian pompa untuk menanggulangi banjir Jakarta harus diambil alih pemerintah daerah. Pembelian pompa butuh biaya besar," ujar Hernawan.
"Apakah ada yang bisa menjamin 10 tahun ke depan permukaan tanah tidak akan turun? Jika ada yang bisa menjamin, tidak perlu pakai tanggul," lanjut dia.
Pengamat Tata Ruang dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menambahkan, permasalahan lain yang muncul dapat bersinggungan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang baru. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dinilai akan menuai gugatan dari pengembang.
Pasalnya, pengembang telah melakukan investasi besar setelah mendapatkan izin proyek dari Pemprov DKI. "Dalam hal ini tidak dipedulikan siapa pemimpin DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin. Yang menjadi fokusnya adalah pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin tersebut dan ini rawan gugatan dari para pengembang," kata Yayat.
Selain izin dari pemerintah provinsi, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995, yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Dengan begitu, jika tetap mau dihentikan maka harus ada dasar hukum yang jelas dulu.
Kaji Aturan
Sebelumnya, Pakar Tata Kota selaku anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, mengatakan timnya masih mengkaji aturan-aturan yang nantinya dibutuhkan Anies-Sandi untuk menghentikan reklamasi.
"Masih kita kaji aturan-aturannya. Masih mengkaji instrumen apa yang paling tepat. Pasti tidak satu instrumen kan," ucap Marco saat ditemui Liputan6.com di kawasan Jalan Timor No.12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.
Kajian itu, kata dia, bisa dimulai dari dampak yang ditimbulkan oleh reklamasi tersebut. Bahkan dia menyebut, kini sudah terjadi perubahan kondisi lingkungan di kawasan reklamasi. Termasuk soal banyaknya ikan yang mati.
"Kalau dilihat dengan peta Google Earth, kalau dilihat ke belakang dan membandingkan dengan sekarang, sudah terjadi perubahan arus, penumpukan arus. Ingat tahun lalu dan tahun sebelumnya banyak sekali ikan mati karena penumpukan sedimentasi. Penumpukan sedimentasi yang tiba-tiba melakukan dekomposisi itu menyerap banyak sekali oksigen dan itu yang membuat ikan mati," jelas Marco.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menantang pihak yang kontra atau menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta, untuk membuktikan secara ilmiah kesalahan proyek tersebut. Luhut mengaku sedang mempersiapkan satu diskusi yang akan mengundang berbagai pihak, antara lain Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan, serta penentang proyek reklamasi untuk membahas proyek tersebut.
"Saya sedang siapkan. Nanti kalau sudah siap baru saya undang semua stake holder termasuk yang ‎menentang," kata Luhut di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu 6 Mei 2017.
Sementara itu, Anies Baswedan mengaku tak dapat menghentikan bila ada pengembang yang menempuh jalur hukum soal kebijakannya menghentikan reklamasi. "Enggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," ucap Anies.
Mantan Mendikbud itu enggan berkomentar lebih lanjut soal reklamasi karena dia kini ingin lebih fokus pada pendidikan, korban gusuran, dan pedagang kecil. "Saya enggak mau komentar lebih jauh soal reklamasi. Jadi teman-teman mau gali lebih jauh saya enggak mau komentar," ucap Anies.