Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDÂ mengatakan konflik di negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan Qatar, merupakan dampak dari adu domba. Mahfud beralasan hal tersebut terjadi setelah adanya kunjungan Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu di Arab Saudi.
"Saya kira memang adu domba, Trump ada keuntungan untuk kepentingan Amerika," ucap dia di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.
Baca Juga
Konflik Arab Saudi dan Qatar, menurut dia, dapat mengancam perpecahan di negara-negara Timur Tengah. Apalagi, dampak dari perpecahan akan memakan waktu yang lama.
Advertisement
"Dunia Islam harus peka kalau ada adu domba. Pengadu domba akan mengambil keuntungan untuk kepentingan negaranya, dan yang paling berkepentingan itu adalah Amerika," tutur Mahfud.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan permasalahan di negara Timur Tengah merupakan salah satu skenario global.
"Bahwa ini tidak terlepas dari kunjungan Donald Trump kemarin saat ke Arab Saudi. Karena apa yang disampaikan saat pidato Trump berpesan agar negara Islam memerangi terorisme sendiri. Ini saya kira sebuah perintah, pesan," tegas Din.
Empat negara Arab, yakni Arab Saudi, Bahrain, Mesir, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik, darat, laut, dan udara dengan Qatar. Kondisi ini menandai krisis Teluk paling serius yang pernah terjadi di kawasan ini.
Seperti dikutip dari The Guardian, Senin (5/6/2017), Arab Saudi melalui kantor berita SPA mengatakan, pemutusan hubungan diplomatik diperlukan untuk melindungi negara itu dari terorisme dan ekstremisme. Tak sampai di situ, Saudi juga menarik seluruh pasukan Qatar dari koalisi yang tengah dipimpinnya di Yaman.
Kantor berita SPA yang mengutip salah satu sumber resmi Saudi memuat dalam laporannya, pemutusan hubungan diplomatik dan konsuler dengan Qatar merupakan upaya "melanjutkan pelaksanaan hak kedaulatan yang dijamin oleh hukum internasional dan melindungi keamanan nasional dari bahaya terorisme dan ekstremisme."
Â