Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencabut berkas banding terkait kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasannya, Ahok sudah menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya hukuman 2 tahun penjara.
Ahok sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok lebih berat dalam kasus penistaan agama, yakni 2 tahun penjara.
Selengkapnya di
Advertisement