Sukses

Jaksa Agung dan Tarik Ulur Banding Kasus Ahok

Alasannya, Ahok sudah menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya hukuman 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Semangat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengendor. Awalnya, kejaksaan begitu ngotot mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saking ngototnya, sampai-sampai banyak pihak menaruh curiga. Sebab, biasanya jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan.

Pada perkara Ahok, jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Sementara, pihak Ahok yang memang sangat berkepentingan malah belakangan mencabut banding. Alasannya demi negara dan bangsa.

Salah satu pihak yang curiga yaitu anggota Komisi III DPR Asrul Sani. Politikus PPP ini mempertanyakan apakah ada diskresi khusus bagi jaksa dalam mengajukan banding, khususnya perkara Ahok. 

Prasetyo pun membantah memberi perlakuan khusus kepada Ahok. "Tidak ada diskresi. Jaksa berdiri dalam dua pijakan dan pandangan jaksa harus objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih," jawab Prasetyo.

Ia mengungkapkan, upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam perkara penodaan agama berbeda tujuan dengan yang dilakukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jaksa itu tidak sama maksud dan tujuannya. Kalau Ahok, dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa, kepentingannya lain, yakni kepentingan hukum," kata dia di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Alasan

Menurut Prasetyo, banding yang diajukan JPU untuk membuktikan pasal 156a KUHP yang dijadikan dasar majelis hakim memvonis Ahok.

"Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama, tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia. Nyatanya ada yang tersinggung kan," beber dia.

Namun, sikap bertolak belakang disampaikan Prasetyo. Ia mengatakan pihaknya akan mencabut berkas banding Ahok yang didaftarkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Alasannya, ia menambahkan, Ahok sudah menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya hukuman 2 tahun penjara.

"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh, Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2017.

Meski begitu, Prasetyo belum dapat memastikan kapan secara resmi cabut banding Ahok akan dilakukan JPU. "Masih ditunggu dari Jampidum," kata dia.

Â