Sukses

Langkah Polisi Hadapi Perpanjangan Visa Rizieq Shihab

Iriawan mengaku tidak mempermasalahkan niatan Rizieq untuk memperpanjang visanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana memperpanjang visa masa tinggalnya di Arab Saudi. Terkait itu, Polda Metro kini tengah mendiskusikan persoalan tersebut bersama Mabes Polri dan instansi terkait lainnya.

"Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Iriawan mengaku tidak mempermasalahkan niatan Rizieq untuk memperpanjang visanya. Menurut dia, pada akhirnya yang bersangkutan akan rindu rumah dan kembali ke Indonesia.

"Saya belum sampai ke sana. Silakan saja. Yang jelas kan beliau Warga Negara Indonesia. Saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," jelas dia.

Saat ini izin tinggal Rizieq di Arab Saudi masih berlaku. Iriawan menyampaikan bahwa pihaknya belum mengajukan surat permohonan larangan perpanjangan visa Rizieq ke Pemerintah Arab Saudi.

"Kan sekarang masih ada waktu nih (visanya belum habis)," Iriawan memungkasi.

Rizieq Shihab, tersangka kasus pornografi, menolak pulang ke Indonesia. Padahal sebelumnya dia merencanakan pulang ke Indonesia 12 Juni untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Langkah penolakan itu dikarenakan Rizieq merasa dikriminalisasi.

"Alasannya di sini dikriminalisasi," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 7 Juni 2017.

Sugito menilai, kasus yang menjerat Rizieq dipolitisasi. Namun, dia tidak menyebutkan unsur politis yang disebut mendera kliennya itu.

"Makanya dihadapinya dengan politis juga," ujar Sugito.

Terkait hal itu, Iriawan menegaskan pihaknya tidak ada upaya kriminalisasi.

"Enggak boleh dong, dosa besar itu (kriminalisasi). Kita murni aja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu kan panutan kita," ujar Iriawan.

Â