Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan GKR Hemas terkait pelantikan Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang saat membacakan keputusan di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Baca Juga
Majelis hakim menilai, para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu, legal standing para pemohon tidak dapat diterima.
Advertisement
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan, penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Lantaran, objek yang dijadikan gugatan merupakan acara seremonial.
"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan objek sengketa karena acara seremonial," kata Nelvy.
Ia menjelaskan, kalau pun ada dampak dari pelantikan, yang menjadi objek gugatan, berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (MA).