Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menarik banding kasus dugaan penistaan agama kliennya.
"Tidak jadi permasalahan bagi kami apakah akan ada banding atau tidak," ujar Wayan saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Menurut Wayan, yang menjadi terus dipikirkan dirinya saat ini adalah bagaimana Ahok yang tidak bersalah harus menerima hukuman demi kepentingan bangsa.
Advertisement
"Bagaimana Pak Ahok ikhlas menerima," kata dia.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang minta Ahok divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.