Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska mengatakan, jika tiga kali KPK tak memenuhi panggilan pansus, maka pihaknya akan meminta bantuan kepolisan untuk panggil paksa.
"Kalau bersikukuh (tak hadir), kita sesuai tatib kan kita bisa minta kepolisian untuk memanggil paksa, itu ada diatur. Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR versus KPK," kata Risa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Baca Juga
Dijelaskan Risa, persepsi DPR akan memanggil paksa KPK tersebut harus dihilangkan. Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini berharap KPK hadir memenuhi panggilan pansus ke DPR.
Advertisement
"Sama-sama bijaksana lah, KPK kalau dipanggil ya kita minta kehadirannya. Toh tidak ada salahnya kok hadir. Kita minta keterangannya, minta penjelasannya. Sederhana aja. Dan ini semua mekanisme kita tempuh sesuai dengan ketentuan UU," ujar Risa.
Dijelaskan Risa, proses pemanggilan paksa ini sudah di atur dalam tatib DPR yaitu jika KPK tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan.
"Kalau di tatib itu tiga kali, baru pakai polisi. Itu pun dengan alasan yang tidak jelaskan. Jadi memang ada mekanismenya. Kita enggak sembarangan. Apalagi hak angket ini kan hak yang sangat luar biasa dan sakral. Jadi, saya minta kooperatif," tandas Risa.