Sukses

Krisis Qatar, TKI Diminta Tingkatkan Komunikasi dengan KBRI

Kemnaker mengingatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Qatar agar tetap tenang dan waspada serta meningkatkan komunikasi.

Liputan6.com, Jakarta Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Qatar diminta tetap tenang dan waspada, serta mengintensifkan berkomunikasi atau mengakses informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.

“Komunikasi dengan Atase Ketenagakerjaan di KBRI Doha harus lebih intensif. Sehingga jika ada kebijakan dari pemerintah RI terkait perlindungan TKI di Qatar, cepat tersosialisasi,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Kamis , 8 Juni 2017.

Himbauan tersebut disampaikan terkait krisis politik yang terjadi di Qatar beberapa hari terakhir sejak beberapa negara di kawasan Timur Tengah memutuskan hubungan diplomatik dengan negara tersebut.

Terkait dengan krisis tersebut, hari ini Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker RI telah juga mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan Pelaksan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan faktor keamanan dan perlindungan TKI sebelum menempatkan.

PPTKIS juga diminta membantu mempermudah keluarga TKI yang membutuhkan informasi terkait keberadaan TKI di Timur Tengah. Selain itu, PPTKIS juga dihimbau untuk berkoordinasi dengan agensi penempatan TKI di Qatar dan Atase Ketenagakerjaan di KBRI Doha guna memantau keberadaan para TKI.

Soes menambahkan, pihaknya telah memerintahkan kepada Atase Ketenagakerjaan RI di Doha Qatar untuk terus memantau dinamika dan situasi yang terjadi Qatar. Namun sejauh ini keberadaan TKI di Qatar masih aman, serta belum mengharuskan pemerintah melakukan evakuasi dan pemulangan TKI.

Beradasarkan data dari Atase Ketenagakerjaan dan KBRI di Doha Qatar, saat ini terdapat 40 ribu lebih penduduk Indonesia di Qatar. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu diantaranya mencatatkan dirinya sebagai TKI. Dari TKI yang tercatat, sekitar 5.800 adalah TKI sektor domestik, sekitar 2.500 sebagai pekerja formal, sisanya adalah bekerja di sektor perdagangan, jasa dan sebagainya.

(*)