Liputan6.com, Jakarta - Siapa penyebar penyebar konten chat seks tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein masih menjadi misteri. Dari hasil penelusuran polisi, pelakunya berasal dari kelompok peretas atau hacker yang mengatasnamakan diri sebagai Anonymous
"Itu dari luar, dari Amerika, Anonymous. Kami sedang lakukan penyelidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Sebab itulah, lanjut Kapolda, mengapa penyebar dari konten mesum itu terbilang sulit untuk ditangkap. Dengan lokasi awal yakni Amerika, dugaan pelaku penyebaran berada atau bahkan berasal dari luar Indonesia pun menjadi mungkin.
Advertisement
"Ya itu kan dari luar, kami enggak gampang. Kalau di dalam (negeri) enak. Kami bisa langsung. Kalau luar kan kami mesti koordinasi dengan mereka (pihak Amerika)," jelas Iriawan.
Penyidik juga belum bisa memastikan adanya penyadapan terhadap telepon genggam milik Rizieq dan Firza dari kelompok anonymous.
"Ini mesti koordinasi dengan pemerintah setempat. Tak segampang itu. Yang jelas kami lakukan terus," kata dia.
Dia mengungkapkan, lantaran server pengunggah chat diduga Rizieq dan Firza itu berada di Amerika, penyidik jadi tidak leluasa mencari penyebar percakapan tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada enam ahli yang diterjunkan dalam upaya pelacakan server situs dan penyebar konten dugaan percakapan tersebut.Â
"Kalau ahli yang terkait konten itu, ada beberapa ahli telematika dan IT yang ada," kata dia.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku heran atas pernyataan tersebut. Padahal sebelumnya dari pihak Anonymous telah menyatakan tidak melakukan hal itu.
"Dulu kan ada bantahan dari Anonymous kan. Itu kan yang diviralkan juga. Kok tahu dari Amerika. Itu tahu dari mana mereka?" tutur Sugito saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut Sugito, yang perlu dijelaskan adalah mengapa kepolisian sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, bahkan telah menjadikannya sebagai DPO. Padahal, jika memang hal itu terjadi, tetap masuknya ranah pribadi dan tidak bisa dijatuhkan pidana.
"Jadi harus dibedakan mana domain privat mana domain publik. Kalau itu domain publik itu artinya fungsinya jadi dua. Untuk disebarkan, diperbanyak dan semua orang untuk menonton jadi bisa kena pidana," jelas dia.
"Kalau itu berdasarkan Undang-Undang ITE itu ditahan berarti (terjerat) Pasal 27 ayat 1. Itu kan yang membuat, memproduksi, mempertontonkan, dan menyebarkan. Nah kalau Pasal 27 ayat 1 ini tidak terpenuhi siapa yang meng-upload, jadi siapa saja boleh misalnya punya pacar ada chat pribadi meminta foto-foto pribadi kemudian disebarkan (oleh orang lain), menjadi tersangka begitu?" lanjut Sugito.
Dia menyayangkan bahwa kasus itu terkesan dipaksakan oleh penyidik. Terlebih, hanya Rizieq saja yang dipermasalahkan dengan sebuah konten pribadi yang itu juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Habib Rizieq yang dipermasalahkan. Kalau memang itu benar terjadi dan saya yakin itu tidak pernah terjadi. Ada kemungkinan dikloning oleh pihak tertentu," kata dia.
Karena itu, Sugito meminta polisi untuk mengklarifikasi terlebih dahulu. Karena penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dianggapnya sebagai tindakan yang di luar prosedur.
"Kalau memang tidak ada maksud (kriminalisasi) kenapa harus ada penetapan tersangka dan DPO. Dan ketika setelah pilkada selesai dan ada penetapan tersangka dan setelah ada putusan pidana yang Ahok dinyatakan bersalah, kenapa tiba-tiba yang di Jawa Barat jadi ramai? Ini ada apa?" Sugito menandaskan.
Bantah Ada Kriminalisasi
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, tidak ada unsur kriminalisasi ulama dalam kasus dugaan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab. Kepolisian hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan kali ini yang terancam hukum pidana kebetulan seorang ulama.
"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan. Beliau ini tokoh ya. Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan oknumnya ini ulama. Kebetulan," tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya.
Dia menyebut, tidak semua ulama sedang dijerat hukum pidana. Untuk itu, jangan sembarangan mengatakan bahwa kepolisian sengaja mengkriminalisasi saat ada sebuah kasus yang secara hukum jelas melibatkan seorang ulama.
Terlebih, sudah ada puluhan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus dugaan chat seks yang juga menjerat Firza Husein itu. Termasuk bukti yang terbilang cukup untuk membawa Rizieq Shihab ke pengadilan.
"Nggak ada kriminalisasi. Bagaimana ya, saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau kriminalisasi gimana?" Iriawan menandaskan.
Â
Rizieq Shihab Tak Juga Pulang
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga kini masih enggan kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan terkait kasus chat seks yang menjeratnya dan Firza Husein. Dia berencana memperpanjang visa masa tinggalnya di Arab Saudi.
"Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.
Iriawan mengaku tidak mempermasalahkan niatan Rizieq untuk memperpanjang visanya. Menurut dia, pada akhirnya yang bersangkutan akan rindu rumah dan kembali ke Indonesia.
"Saya belum sampai ke sana. Silakan saja. Yang jelas kan beliau Warga Negara Indonesia. Saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," jelas dia.
Saat ini izin tinggal Rizieq di Arab Saudi masih berlaku. Iriawan menyampaikan bahwa pihaknya belum mengajukan surat permohonan larangan perpanjangan visa Rizieq ke Pemerintah Arab Saudi.
Polda Metro pun tengah berupaya memetakan sejumlah cara agar dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk pencabutan paspor Rizieq.
Menurut Iriawan, segala kemungkinan harus dilakukan dan penyidik mesti berani mengambil risiko dalam penyelesaian kasus tersebut. Tentunya dengan mempertimbangkan segala unsur dan tidak menyimpang dari aturan hukum.
"Yang jelas, mau tak mau, peristiwa ini. Apapun yang dilakukan Habib Rizieq, ini harus dihadapi. Ini saran saya, karena mau kapan pun juga, perisitiwa ini ada. Jadi lebih cepat lebih baik," jelas dia.
Jika nantinya harus membawa paksa Rizieq ke Tanah Air, pihak kepolisian sendiri telah mempersiapkan sejumlah skema pemulangan. Termasuk bandara yang akan digunakan untuk pendaratan.
"Antisipasi itu ada. Semua sudah saya skenariokan. Sudah saya buat CB-CB, plan A dan B, sudah saya siapkan," kata Iriawan.
Rizieq Shihab, sebelumnya merencanakan pulang ke Indonesia 12 Juni untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Namun dia menolak pulang karena Rizieq merasa dikriminalisasi.
"Alasannya di sini dikriminalisasi," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 7 Juni 2017.
Sugito menilai, kasus yang menjerat Rizieq dipolitisasi. Namun, dia tidak menyebutkan unsur politis yang disebut mendera kliennya itu.
"Makanya dihadapinya dengan politis juga," ujar Sugito.
Advertisement
Nasib Firza Husein
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa berkas perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein belum lengkap (P-18) untuk diajukan ke depan persidangan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad setelah gelar perkara bersama penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Menurut Noor Rachmad, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah dalam berkas perkara Firza Husein. "Materil ada sebagian, formil ada sebagian," ucap dia.
Meski demikian, dia enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap. Yang pasti, berkas perkara Firza Husein akan dikembalikan kepada penyidik.
"Itu rahasia peneliti karena akan berpengaruh ke hasil penyidikan," tambah Noor Rachmad.
Ekspose terkait kasus Firza Husein dilakukan untuk menguraikan berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dengan adanya ekspose, akan bisa dilihat apa saja kekurangan penyidik sehingga berkas tersebut.
"Jadi isi ekspose itu adalah uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P-18 itu, apa saja kekurangannya," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Selasa 6 Juni kemarin.
Uraian tersebut, lanjut dia, akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP. "Alat-alat bukti itu apa saja nih yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tutur dia.
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza Husein, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena dia berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia tidak kembali ke Indonesia. Rizieq Shihab juga telah ditetapkan sebagai buron.