Sukses

Kapolda: Tak Perlu Keterangan Rizieq Lengkapi Berkas Chat Firza

Menurut Kapolda Metro, gelar perkara kasus chat Rizieq-Firza yang dilakukan penyidik bersama jaksa di Kejagung cukup komperehensif.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyampaikan bahwa berkas perkara kasus dugaan chat seks Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan karena tidak adanya keterangan Rizieq Shihab.

"Substansi (kekurangan berkas) saya tak jelaskan. Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi. Pasti ada kekurangan," tutur Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

"Nggak penting (keterangan Rizieq Shihab). Kan berdiri sendiri peristiwanya. Di barang bukti ada peristiwa itu. Kan saksinya lain antara Rizieq, Firza juga lain. Kita lihat nanti, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi, apa ada kekurangan, kita lihat‎ apa ada kekurangan. Kalau P21 berarti bisa disidangkan atau maju ke pengadilan, kan gitu," lanjut dia.

Menurut dia, gelar perkara yang kemarin dilakukan penyidik bersama jaksa di Kejagung cukup komprehensif. Nantinya tinggal merunut sejumlah kekurangan yang disampaikan oleh jaksa dan diteruskan hingga berkas diterima atau P21.

"Yang jelas kemarin kami kupas sehingga dari Kejaksaan yakin betul ini pidananya ada dan telak. Ya (menjelaskan) rangkaian peristiwa itu, yang kami sidik. Kemudian dijelaskan semua barang bukti, saksi ahli, kemudian surat, semua barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa itu," beber Iriawan.

Menurut dia, keterangan Rizieq tidak benar-benar dibutuhkan dalam gelar perkara Firza lantaran yang bersangkutan hanya terlibat percakapan chat dan permintaan gambar. Kemudian juga tidak ada pengakuan baik dari Firza atau pun Rizieq.

"Dalam pemeriksaan yang kemarin, ekspose tidak perlu (keterangan Rizieq). Kan beda kasusnya. Ke sini Firza itu beberapa saksi yang melihat, kayak Emma karena curhat, kemudian di rumahnya. Rizieq kan nggak tahu," kata Iriawan.

"Yang tahu Rizieq Shihab ini pertukaran atau permintaan gambar itu, berkaitan dengan yang meminta. Dia kan tak mengaku, tak masalah. Kami nggak perlu keterangan terdakwa dalam lima alat bukti. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli. Sudah dua. Saksi ada, keterangan ahli. Belum surat, petunjuk," Iriawan menandaskan.

Â