Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes. Korupsi pengadaan barang pada tahun anggaran 2012-2014 ini menyebabkan negara rugi Rp 35,32 miliar.
"Sudah ditetapkan (tiga) tersangkanya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (8/6/2017).
Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah itu. "Besok ya namanya diberitahukan, ya," ucap Warih.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 35,32 miliar.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin 5 Juni 2017. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.
"Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta.