Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Choel Mallarangeng sebagai justice collaborator. KPK menilai penolakan JPU disebabkan Choel yang tidak membuka informasi ini secara keseluruhan.
"Ada informasi yang krusial tapi tidak dibuka dalam kasus itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut Febri, ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi tersangka lain yang ingin mengajukan diti sebagai justice collaborator.
Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara, jaksa juga menolak permohonan Choel Mallarangeng sebagai justice collaborator (JC). Choel dianggap tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan KPK.
Advertisement
"Kami berpendapat bahwa permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan.
Menurut jaksa Takdir, Choel tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Menurut jaksa, Choel yang telah mengembalikan uang Rp 7 miliar ini memang bukan pelaku utama, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Namun, dalam persidangan Choel Mallarangeng mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang dia terima hasil dari proyek pembangunan P3SON Hambalang.