Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan suap yang diterima oleh Amien Rais dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
Hanya saja, pengusutan tersebut tak bisa dilakukan selama proses persidangan Siti Fadilah masih berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Karena menunggu putusan, kami tidak bisa memeriksa saksi-saksi ataupun periksa pihak-pihak lain. Jadi kami masih tunggu putusan hakim untuk hal ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Advertisement
Siti Fadilah Supari sendiri direncanakan menghadapi vonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Jumat 16 Juni 2016. Siti dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada tuntutannya, jaksa KPK telah mengungkap penerimaan aliran dana kepada sejumlah pihak termasuk Amien Rais. Amien menerima aliran dan melalui rekening Soetrisno Bachir Foundation (SBF) milik Soetrisno Bachir.
Aliran-aliran dana kepada sejumlah pihak tersebut akan ditelusuri oleh KPK setelah hakim menjatuhkan vonis kepada Siti Fadilah. Termasuk aliran dana ke Amien Rais.
"(Aliran dana) itu penting untuk membuktikan rangkaian perkara ini secara keseluruhan untuk tindak lanjut dari perkara ini. Kami harus menunggu putusan pengadilan baru bisa bicara banyak tentang perkara ini," kata Febri.