Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset yang dimiliki oleh tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Andi Narogong melalui empat direktur perusahaan swasta.
"Kasus e-KTP, kita masih mendalami dengan tersangka AA (Andi Narogong) terkait dengan kepemilikan aset. Jadi apakah ada aset tersangka atau yang terkait dengan tersangka atau yang terkait dengan perkara ini. Itu yang sedang kita dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017.
Adapun empat direktur yang diperiksa penyidik adalah, Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tjien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada William Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, dan Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
Advertisement
"Kita perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk telusuri hal tersebut (kepemilikan aset Andi Narogong)," pungkas Febri.
Andi Narogong disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.