Sukses

Pimpinan KPK Benarkan 10 Kadis Jatim Rutin Setor Uang ke DPRD

Penyidik KPK tengah menggali informasi terkait dugaan suap tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan dugaan yang menyebut, 10 Kepala Dinas (Kadis) di Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. Bahkan mereka rutin menyetorkan uang suap ke DPRD setiap tahunnya.

"Iya itu menurut informasi sementara (10 Kadis turut menyetorkan uang ke DPRD) yang diterima oleh penyidik. Mereka para Kadis memberikan sejumlah uang," tutur Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Basaria mengatakan, penyidik kini tengah menggali informasi terkait hal tersebut. Dia pun membuka kemungkinan akan memeriksa para Kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap kepada DPRD.

"Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga bekerjasama dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. 10 Dinas itu di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan.

Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Badan Ketahanan Pangan dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

Sedangkan Dinas Peternakan dan Pertanian, telah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Jawa Timur pada 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 150 juta yang didapat dari Ruang Anggota DPRD Jawa Timur saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017. Uang ini diduga adalah bagian dari komitmen fee dari setiap kepala dinas.

KPK menetapakan enam tersangka dalam kasus ini yaitu, pihak pemberi adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap, Muhammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.