Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus berlangsung. Pemerintah dan DPR mencoba mencari titik temu. Salah satunya soal Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal pemerintah mendukung ambang batas berada di 25 persen suara nasional.
"Pemerintah dapat mempertimbangkan pemikiran bahwa Presidential Threshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional pada Pemilu sebelumnya, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis 8 Juni 2017.
Advertisement
Menurut dia, dengan syarat itu, maka pengajuan pasangan Capres-Cawapres tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi. Karena perhitungannya tidak setara.
Selain itu, dia menegaskan, 12 partai politik di Pemilu 2014 berhak membentuk koalisi untuk mengusung Capres dan Cawapres.
"Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk partai yang ikut pemilu lalu, tapi tidak dapat alokasi kursi DPR RI," jelas Tjahjo.
Menurut dia, ambang batas 25 persen tidak bertentangan dengan konstitusi. Malah syarat tersebut untuk meningkatkan kualitas calon yang diusung.
"Presidential Threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak bertentangan dengan konstitusi," Tjahjo memungkas.