Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono menilai pemberian remisi kepada para koruptor tidaklah tepat. Sebab, pemberian remisi ini mengesampingkan rasa keadilan di masyarakat.
Dia juga mengatakan, perlakuan istimewa kepada para koruptor semakin menambah banyak deretan para koruptor di Indonesia. Sebab, mereka tidak diberi sanksi sosial oleh masyarakat, meski telah merugikan negara.