Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Dewan Pers. Tersangka merupakan pegawai di sebuah hotel di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Tipid Siber Brigjen Fadil Imran membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial AS alias M2404 (28). Dia ditangkap pada Kamis, 8 Juni 2017, sekitar pukul 10.32 WIB. Tersangka merupakan pegawai laundry di sebuah hotel.
Baca Juga
"Saat ini sudah dibawa ke Jakarta," kata Fadil kepada Liputan6.com, Jumat (9/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, motif AS meretas situs Dewan Pers adalah untuk kepuasan batin. AS sendiri besar dari keluarga broken home.
"Kegiatan tersebut dimulai sejak 2012, di mana tersangka telah belajar komputer secara autodidak saat bekerja sebagai karyawan warnet," terang jenderal bintang satu ini.
Sejak 2013, AS sudah meretas situs-situs yang ada di Indonesia dan di luar negeri.
"Hingga saat ini jumlahnya sekitar 100-an website," terang Fadil.
Saat penangkapan, penyidik menyita dua unit telepon genggam. Sementara, di kediaman tersangka, penyidik menyita KTP, 1 unit notebook, dan 1 buah modem.
Atas perbuatannya, AS diancam Pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3.
AS juga dijerat UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP. "Ancaman penjara paling lama 8 tahun," terang Fadil.
Situs Dewan Pers www.dewanpers.or.id diretas oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai M2404. Situs tersebut diketahui mulai berubah tampilan pada Rabu, 31 Mei 2017, dini hari.
Situs yang biasa memuat kegiatan Dewan Pers dan segala hal yang berkaitan dengan jurnalisme ini tiba-tiba berubah tampilan menjadi berwarna hitam. Selain latar belakang hitam, tampak sebuah gambar mirip lambang Burung Garuda dan sebuah tulisan berwarna merah.
Tulisan berwarna merah berisi pesan yang ingin disampaikan peretas mengenai kondisi bangsa yang tengah terpecah. Dalam tulisan tersebut, tampak peretas juga ingin menyampaikan agar seluruh pihak menghentikan berbagai aksi provokatif yang mengatasnamakan agama.
Berikut isi tulisan di situs Dewan Pers yang telah diretas:
Ketika garuda kembali terluka karena provokasi mahkluk durjana..
Ketika semboyan "Bhineka Tunggal Ika" kembali terabaikan karena aksi okum yang mengatasnamakan agama...
Ketika ayat-ayat suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang yang merasa memiliki surga..
Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh merdeka yang merasa paling berjasa..
Tolong hentikan semua perpecahan ini tuan..
Negaraku, bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan..
#Damailahindonesiaku #JayalahBangsaku #Kitaindonesia
M2404 2017