Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendatangi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Tujuan kedatangannya untuk membahas aduan Presidium Alumni 212 soal dugaan kriminalisasi ulama.
Natalius Pigai mengatakan, Presidium Alumni 212 dan beberapa komunitas Muslim ingin melakukan rekonsiliasi dan berdamai dengan pemerintah.
Dia pun meminta pemerintah menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif. Dia meminta agar pemerintah tidak menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Meski dia dan Komnas HAM mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Advertisement
"Proses hukum itu akan terhenti apabila Presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan nonyudisial, itu ada di tangan Presiden. Seandainya, Presiden berkeinginan untuk menyelesaikan secara komprehensif, maka Presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup SP3 atau deponering (mengesampingkan penuntutan karena kurangnya bukti)," ucap Natalius, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Dia enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi ulama. Namun yang jelas, lanjut dia, komunitas muslim menginginkan kedamaian.
Dia pun tidak mau jika permintaan Komnas HAM ini sebagai bentuk dari intervensi ke kepolisian yang tengah mengusut dugaan kasus pornografi berupa chat seks Rizieq Shihab. Begitu pula dengan kasus-kasus yang melibatkan ulama lainnya.
"Tidak ada. Namanya juga menyelesaikan komprehensif atas permintaan Komnas HAM. Jadi, tidak ada intervensi hukum. Tapi, ini atas permintaan Komnas HAM," tandas Natalius.