Sukses

KPK Tetapkan 3 Tersangka dari OTT di Bengkulu

Amin Anwari dan Murni Suhardi menyuap Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

"Kasus berkaitan dengan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

"Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Pada operasi senyap tersebut KPK mengamankan tiga orang yang kini sudah berada di gedung KPK.

Satu dari tiga orang yang diamankan oleh penyidik KPK adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ruangan Parlin juga langsung disegel dengan garis KPK.

Dalam OTT Bengkulu tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung jumlahnya oleh penyidik KPK. Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai pihak Kejaksaan Tinggi.