Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Dewan Pers. Penangkapan itu terjadi pada Kamis 8 Juni 2017 malam. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengingatkan agar semua pihak berhati-hati menjaga laman institusi masing-masing.
"Para defacer hingga peretas selalu mencari celah-celah yang bisa mereka masuki untuk bisa menguasai situs itu. Baik situs perusahaan hingga kementerian dan lembaga lainnya. Jika sudah dikuasai, tentu saja data-data dan informasi yang ada di situ, terancam. Untuk itu, mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata Ari di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Baca Juga
Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Dia mengungkapkan serangan demi serangan siber di Indonesia, memang terus meningkat.
Advertisement
"Kehadiran Badan Siber Nasional menjadi penyemangat bahwa perburuan terhadap kejahatan dunia maya dukungan sekaligus bentuk nyata proteksi pemerintah kepada masyarakatnya," ujar Ari seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Kasubdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan peretas laman Dewan Pers telah ditangkap.
Peretasan itu terjadi pada Rabu 31 Mei 2017. Lalu, Dewan Pers melaporkan peretasan itu pada Sabtu 3 Juni 2017.
"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS alias m2404 alias Pemulung Elektronik (28). Ia merupakan pekerja housekeeping di hotel tersebut. Barang bukti yang kami sita berupa KTP, notebook, voucher," lanjut Himawan.
Tindakan defacing yang dilakukan AS, lanjut Himawan, bukanlah yang pertama kali. AS sudah melakukannya seratusan kali sejak 2013. AS belajar peretasan secara autodidak saat bekerja di salah satu warnet. Defacing sendiri berarti mengubah tampilan satu situs untuk tujuan tertentu.