Sukses

KPK Bidik Jaksa Lainnya terkait Kasus Suap Kejati Bengkulu

Alex berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi penegak hukum lainnya agar tidak tersandung korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik jaksa lainya yang turut terlibat dalam kasus sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016.

"Apakah ada keterlibatan jaksa-jaksa yang lain nantinya akan didalami oleh penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Dengan tertangkapnya Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parli Purba, Alex berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi penegak hukum lainnya, sehingga tidak ada lagi jaksa lainnya yang turut tersandung kasus korupsi.

"KPK berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," tutur Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

"Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, 9 Juni 2017. Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu dari tiga tersangka itu adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ruangan Parlin juga langsung disegel dengan garis KPK.

Dalam OTT Bengkulu tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung jumlahnya oleh penyidik KPK. Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai pihak Kejaksaan Tinggi.