Patroli, Tasikmalaya - Kepolisian resor Tasikmalaya menangkap AA Rosili, seorang kakek yang dilaporkan mencabuli sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Seperti ditayangkan dalam Patroli Indosiar, Sabtu (10/6/2017), perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumahnya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan makanan. Kemudian korban dicabuli tersangka usai terbujuk rayuannya. Bersama tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi cabulnya.
Baca Juga
Polisi menduga, masih ada korban lainnya yang belum melapor. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement