Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono, terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri 75.000 ton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyimpangan importasi tersebut yakni mengubah surat impor garam konsumsi menjadi produksi. Dengan demikian menghindari pajak 10 persen.
"Total kerugian (negara) untuk biaya masuk itu Rp 3,5 miliar," ucap Agung di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).
Advertisement
Agung menjelaskan harga garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp 400. Achmad diduga menerima Rp 71 miliar dari 53 perusahaan untuk pembelian garam olahan PT Garam.
Menurut Agung, Achmad diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp 11 miliar, belum termasuk kerugian bea masuk. "Tapi untuk secara resminya, kerugian negara masih dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," dia menandaskan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.
Achmad Boediono diduga melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.