Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pornografi berupa chat seks, Firza Husein diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Firza diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang juga telah berstatus tersangka kasus serupa.
"Iya, (diperiksa) untuk tersangka lain (Rizieq Shihab) hari ini," ujar pengacara Firza, Azis, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Baca Juga
Azis mengaku mengupayakan agar kliennya dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya, tidak ada persiapan khusus dari Firza Husein untuk menghadapi pemeriksaan hari ini.
Advertisement
"Mungkin ya, kami usahakan (hadir). Insyaallah. Tapi mungkin nanti siang kali ya," ucap dia.
Firza telah dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 7 Juni 2017 pekan lalu. Namun saat itu Firza tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit. Pemeriksaan pun ditunda pekan ini.
Polisi menjerat Firza Husein dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.