Sukses

Hary Tanoe: SMS Saya Bukan Ancam Jaksa Yulianto, Tapi Oknum-Oknum

Hary Tanoe menyatakan, tidak ada satu pun unsur ancaman dalam SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pesan singkat diduga bernada ancaman. Dia diperiksa selama kurang lebih 3 jam.

Pria yang dikenal dengan sapaan HT itu menjelaskan kepada penyidik terkait maksud dari SMS yang dikirimkannya ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Hary Tanoe yang saat ini masih berstatus saksi terlapor itu menyampaikan, tidak ada satu pun unsur ancaman dalam SMS yang dikirimkannya kepada Yulianto.

"Saya ingin garis bawahi karena yang dipermasalahkan sebagai ancaman di sini bahwa disebutkan mau memberantas oknum-oknum. Kata-kata ini memang sifatnya jamak," tutur HT di Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

"Memberantas kan normatif, memberantas korupsi yang dibuat oknum-oknum. Kata-kata oknum itu yang harus digarisbawahi. Bukan tunggal, bukan ditujukan kepada seseorang yang pasti," lanjut dia.

Menurut HT, indikasi ancaman pun sudah terbantahkan setelah adanya pembahasan di Komisi III DPR RI pada 2016. "Karena jelas keputusan Panja Komisi III DPR RI tanggal 17 Maret 2016 lalu mengatakan bahwa SMS saya itu bukan suatu ancaman. Karena memang sifatnya jamak," jelas HT.

Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama namun ada penambahan di bagian bawahnya.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Dia kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Â