Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pejabat tinggi hadir di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mereka datang untuk menggelar rapat terbatas setingkat menteri.
Turut hadir Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.
Tidak banyak yang mau mengungkapkan pokok bahasan pada rapat hari ini. Termasuk Yasonna. Dia enggan menjawab saat ditanya apakah rapat itu akan membahas Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila.
Advertisement
"Belum tahu. Lihat saja nanti," jelas Yasonna di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sebelumnya, sejak pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), desakan untuk merealisasikan itu terus muncul. Mengingat, HTI jelas menginginkan Indonesia menjadi negara Islam.
Pemerintah terus berupaya mencari aturan hukum yang tepat agar pembubaran ormas anti Pancasila ini bisa segera terealisasi. Mengingat bila menggunakan Undang-Undang Ormas, waktu yang dibutuhkan cukup lama.
"Nanti saat dilaksanakan ada penjelasan yang rasional, konstitusional, tidak melawan hukum. Sabar saja," kata Menko Polhukam Wiranto.
Dia memastikan, pemerintah akan melakukan segala cara dengan cepat. Hanya saja, dia tidak mau mengungkapkan caranya, termasuk adanya masukan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Jadi tidak usah bagaimana caranya, dengan cara apa, ini kan satu kebijakan yang tidak selama langkah demi langkah dijelaskan ke masyarakat," imbuh dia.
Mantan Menhankam Pangab itu menegaskan, pembubaran ormas anti Pancasila merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak mungkin membiarkan kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara hidup. Bila terus dibiarkan bisa merusak stabilitas keamanan dan kedaulatan politik.
"Maka itu sesuatu hal yang harus dilakukan. Soal kapan, dengan cara apa, tunggu saja. Karena tidak mungkin satu keputusan pemerintah itu dikalahkan satu ormas yang nyata-nyata sudah melakukan satu gerakan-gerakan yang membahayakan keamanan nasional," tambah dia.
Sebagai negara hukum sudah seharusnya Indonesia melaksanakan segala kegiatan sesuai aturan yagn berlaku. Hukum dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat. Bila masyarakat menerima tindakan di luar hukum, pemerintah wajib bertindak.
"Karena pemerintah sangat hati-hati tidak gegabah untuk memutuskan hal ini," kata Menko Polhukam Wiranto.
Â