Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa, 13 Juni 2017. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Iya besok (sidang perdana) jam 9 pagi di PN Bandung," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Aldwin mengatakan, pihaknya siap menghadapi dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana esok.
Advertisement
"Kita sudah siapkan semua. Kita kan dengar dulu nanti dakwaannya seperti apa," kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.
"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.
Â