Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Hal ini diungkapkan Irman saat menjalani pemeriksaan terdakwa proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
"Iya saya dapat info dari Sugiharto dan Andi. Marah mungkin karena merasa tidak sesuai," jawab Irman.
Advertisement
Irman mengakui adanya pemberian catatan dari Sugiharto kepada dirinya yang berasal dari Andi Narogong. Catatan itu berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.
Catatan itu menyebutkan bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA mendapat jatah Rp 20 miliar dari proyek ini.
Lantas, Jaksa bertanya kepada Irman, apakah penyebab kemarahan Politisi Demokrat itu karena tidak mendapat jatah yang sesuai dari diinginkannya. Irman pun membebarkannya.
"Iya mungkin tidak jadi sejumlah itu. Marah-marah, kok baginya kecil," jelas Irman.
Mendengar jawaban dari Irman, hakim lantas mengonfirmasi lagi ke terdakwa Sugiharto. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP itu pun membenarkannya.
"Iya (Marzukie Alie marah-marah). Itu kata Andi Naragong," kata Sugiharto.
Bantahan Marzuki
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie kembali menegaskan ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP. Saat menjadi ketua DPR 2009-2014, ia mengaku sama tidak ikut dalam proses megaproyek tersebut.
"Saya betul-betul tidak ikut sama sekali mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan (proyek e-KTP), tidak ikut sama sekali. Tidak ikut komunikasi dengan siapapun terkait dengan tersangka, terdakwa saat ini, maupun orang-orang yang disangkakan," ujar Marzuki di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.
Karena itu, ia merasa heran namanya muncul dalam dakwaan sidang perdana kasus e-KTP. Dia menduga ada pencatutan nama yang digunakan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Masih tercatat di sana (dakwaan) masih penyebutan, jadi saya tidak pernah komunikasi. Jadi kalau tiba-tiba muncul nama saya, tanpa ada peristiwa, berarti pencatutan nama," ucap dia.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Â