Sukses

Irman Akui Beri Uang ke Ade Komarudin Terkait Proyek e-KTP

Irman mengaku Akom meminta uang Rp 1 miliar kepada dirinya. Dia pun meminta agar Sugiharto memberikan uang tersebut kepada Akom.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto mengungkapkan adanya sejumlah uang yang diberikan kepada mantan Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom.

Irman mengatakan, uang itu diberikan kepada politikus Partai Golkar tersebut melalui anak buahnya. Namun, Irman menjelaskan, sebelumnya ada permintaan uang dari Akom kepada dirinya.

"Tidak mungkin saya kasih uang tanpa permintaan. Mendingan saya kasih ke pesantren," ujar dia saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Irman mengaku Akom meminta sejumlah uang senilai Rp 1 miliar kepada dirinya. Dia pun meminta agar Sugiharto memberikan uang tersebut kepada Akom.

"Saya dikasih tahu sama Pak Sugiharto. Dia bilang, dia masih menyimpan uang dari Andi Narogong," jelas dia.

Lantas Sugiharto langsung menyuruh anak buahnya yaitu Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan untuk mengantarkan uang ke Ade Komarudin.

Drajat saat bersaksi di sidang e-KTP pada 20 April 2017, mengaku pernah mengantarkan bingkisan yang diduga berisi uang ke rumah legislator di Komplek DPR Kalibata Jakarta Selatan.

Namun, Drajat mengaku tidak mengetahui siapa yang anggota DPR yang dia tuju tersebut. "Saya dibekali alamat saja. Alamat di Komplek DPR di Kalibata," kata Drajat.

Sebagai informasi, dalam dakwaan milik dua terdakwa kasus e-KTP, pada pertengahan 2013, Irman pernah memberikan uang kepada Ade Komarudin selaku sekretaris Partai Fraksi Golkar sejumlah USD 100 ribu yang diperuntukkan membiayai pertemuan Akom dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat lainnya.

Sementara itu, Ade Komarudin mengaku tak tahu sama sekali perihal proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal tersebut dia katakan sebelum bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.

"Saya waktu itu sekretaris fraksi, tidak tahu menahu soal itu. Saya juga Komisi XI, soal keuangan dan perbankan," kata Ade saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pria yang kerap disapa Akom ini juga mengaku tak pernah menerima atau meminta apapun dari terdakwa kasus e-KTP Irman. Pada dakwaan, Irman diduga memberikan uang US$ 100 ribu kepada Akom. "Saya tidak pernah meminta apapun dari Pak Irman. Kedua bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini," kata Akom.