Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding atas perkaranya. Begitu juga dengan pihak Kejaksaan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Ahok akan segera dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimbob ke Lembaga Pemasyarakatan?
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, terkait hal itu menjadi bagian dari Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAMÂ dan bukan kewenangan Jaksa.
Advertisement
"Itu urusan Dirjen Lapas. Tugas Jaksa Penuntut Umum hanya mengeksekusi. Selebihnya di mana ditempatkan itu, bukan kewenangan jaksa. Kewenangan Dirjen Lapas," kata Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sementara Dirjen Lapas Wayan Dusak menyampaikan hal sebaliknya. Ia justru meminta Jaksa menjelaskan terkait Ahok.
"Memang dari kita belum ada kebijakan apa. Menunggu Jaksa. Jaksanya enggak lapor ke saya. Enggak ke Dirjen, ke lapas atau ke rutan mana. Kalau mau tanya ke jaksa," jelas Wayan.
Dia juga menegaskan, masih menunggu eksekusi dari kejaksaan. Sebab, terkait Ahok harus benar-benar inkracht terlebih dahulu.
"Iya sudah dicabut. Kalau sudah inkracht baru ada eksekusi. Hanya eksekusinya di mana. Jadi menunggu eksekusi jaksa. Jaksanya belum tahu eksekusi di mana," tegas Wayan.
Meski demikian, dia menuturkan, jika memang seandainya dipindah ke Cipinang, maka harus melihat kondisinya terlebih dahulu.
"Itu kan ada di Mako Brimbob sana. Kita siap saja, kalau memang nanti dipindahkan di Cipinang, kita lihat situasinya. Kalau situasinya memungkinkan tidak seperti kemarin, kenapa tidak. Kalau kondisinya tidak memungkinkan, cari solusi lain," tegas Dusak.
Terkait soal kondisi tak memungkinkan, dia menjelaskan, harus aman bagi Ahok, meskipun statusnya sudah bersalah.
"Kalau kemarin katanya pendemo di luar seperti itu. Di dalam pro dan kontra juga. Kan kita enggak bisa jaga Pak Ahok terus. Jadi kalau lebih safety di mana. Walau salah tetap dilindungi," ujar Dusak.
Â