Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP Irman menyebut adanya catatan rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Irman mengatakan pada 2011, Sugiharto yang merupakan anak buahnya, memberikan secarik kertas yang berisi catatan kepadanya. Catatan itu diberikan Andi Narogong kepada Sugiharto yang diteruskan kepada Irman. Rupanya, catatan itu berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah pihak.
"Setelah saya ketemu Sugiharto, lebih lengkapnya ada catatan Rp 520 miliar," kata Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Menurut mantan terdakwa korupsi e-KTP ini, catatan itu berisikan kode-kode angka dan warna, yang merincikan rencana pembagian uang tersebut. Rp 150 miliar untuk Partai Golkar dituliskan K yang artinya kuning.
Selanjutnya, adalah inisial B yaitu biru untuk Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar dan M kode untuk warna Merah atau PDIP sebesar Rp 80 miliar.
Sedangkan, untuk sejumlah anggota DPR diberikan insial MA atau Marzuki Alir sebesar Rp 20 miliar dan AU adalah Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, CH adalah Chairuman Harahap sebesar Rp 20 miliar dan inisial LN yaitu partai lainnya sebesar Rp 80 miliar.
Ia mengatakan pembagian uang tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya antara Andi dengan pihak konsorsium.
"Tidak akan terjadi (pembagian uang) kalau tidak ada kesepakatan dengan konsorsium," jelas Irman.