Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama hampir 12 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Firza tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 12 Juni 2016 sekitar pukul 11.10 WIB siang dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 22.40 WIB. Dia menutupi wajahnya dengan cadar, sementara kacamata gelapnya tak lagi dipakai.
Wanita itu bergegas berjalan menuju mobil sambil berupaya menghindari sorotan kamera awak media. Firza Husein juga terus mengelak pertanyaan awak media mengenai hubungannya dengan Rizieq dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks melalui aplikasi WhatsApp.
"Semua sudah dibantah," ujar Firza singkat di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin malam.
Berbagai pertanyaan terlontar dari awak media yang telah menunggu proses pemeriksaannya sejak siang. Namun, Firza memilih diam dan membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut berlalu.
Advertisement
Tidak ada penjelasan yang keluar dari mulut Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu berkaitan hubungannya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Namun saat disinggung mengenai foto wanita yang viral bersama chat seks itu, Firza lagi-lagi membantahnya.
"Semua sudah dibantah ya," ucap Firza Husein mengulang pernyataannya sambil terus berlalu menuju mobil yang menjemputnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Firza Husein dan Rizieq Shihab yang diduga berada di dalam percakapan berbau porno itu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein telah beberapa kali diperiksa polisi baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka. Sementara Rizieq Shihab belum pernah sekali pun diperiksa hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan buron.
Hingga saat ini, Rizieq diketahui masih berada di luar negeri. Polisi sendiri telah memasukkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pascapenetapan sebagai tersangka. Polisi juga tengah mengupayakan penerbitan red notice untuk dia.