Sukses

Pukat UGM: Hak Angket KPK oleh DPR Berlebihan

Zainal berharap, DPR tidak menyalahgunakan hak angket.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai, penggunaan hak angket KPK yang digulirkan DPR adalah hal yang berlebihan. Terlebih, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket ini untuk mengkaji tentang audit BPK terhadap KPK.

"Ini yang ingin saya katakan, apa yang mau dilakukan orang di DPR ini kayak nembak bebek tapi pakai meriam. Problem di KPK itu sebenarnya sepele, kenapa mesti pakai angket," tutur Zainal di Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.

Dia menjelaskan, hak angket nantinya akan menghasilkan rekomendasi. Apabila rekomendasi tidak dijalankan, maka akan berlanjut kepada hak menyatakan pendapat.

"KPK ini apa yang mau di impeachment. Kalau rekomendasi tidak dijalankan, maka angket bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat kan untuk Presiden," kata dia.

Zainal berharap, DPR tidak menyalahgunakan hak angket itu. Hak angket haruslah digunakan sebagai pengawasan kepada lembaga pemerintah bukan untuk mengintervensi.

"Lama-lama semuanya nanti diangket, Mahkamah Agung juga nanti diangket," tandas Zainal.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK adalah sebuah bentuk evaluasi untuk lembaga antikorupsi tersebut. Untuk itu, ia mengatakan, sesuai mekanisme, Fraksi PDIP telah mengirimkan wakilnya untuk masuk dalam Pansus Angket KPK.

"Kami sebagai partai yang taat pada mekanisme, kami juga telah mengirimkan anggota ke pansus sebagai suatu proses evaluasi, sebagai proses yang biasa," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Juni 2017.

Tak hanya KPK, Hasto mengatakan, partai politik juga bisa dievaluasi oleh publik. "Parpol juga biasa dievaluasi oleh rakyat dalam pemilu. Sehingga setiap lembaga juga itu memerlukan evaluasi," ujar dia.

Menurut dia, semua lembaga negara termasuk KPK harus patuh terhadap aturan bernegara. Misalnya angket yang adalah hak DPR untuk meminta klarifikasi atau evaluasi lembaga negara, maka harus dipatuhi karena diatur dalam konstitusi.

"Seluruh alat negara, seluruh lembaga negara dan juga di seluruh tatanan masyarakat di Indonesia karena kita bernegara itu kan wajib patuh sepenuhnya kepada konstitusi dan UU tersebut. Sehingga siapapun nanti yang memang oleh panitia angket itu diperlukan, diberikan keterangannya dalam tugas tersebut ya harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," papar dia. 

Â