Sukses

Polisi Periksa Kak Ema sebagai Saksi untuk Rizieq Shihab Hari Ini

Pemeriksaan Kak Ema sejatinya dijadwalkan pada Selasa 6 Juni 2017, tapi batal lantaran dia sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Fatimah Husein Assegaff sebagai saksi kasus pornografi berupa chat seks. Wanita yang akrab disapa Kak Ema itu dimintai keterangan untuk tersangka Rizieq Shihab.

"Iya kami jadwalkan pemeriksaan jam 10.00 WIB," ujar salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Pengacara Kak Ema, Mirza Zulkarnaen, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut dia, Kak Ema sudah bertolak dari rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, menuju Mapolda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.

"Benar (ada pemeriksaan). Tim saya lagi jalan ke sana sama Bu Ema, memenuhi panggilan. Karena sebagai warga negara yang baik harus memenuhi proses hukum," ucap Mirza.

Pemeriksaan Kak Ema sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa, 6 Juni 2017, tapi batal lantaran dia sakit. Pemeriksaan pun dijadwalkan kembali pekan berikutnya atau tepatnya hari ini.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.