Sukses

KPK Dalami Kasus Korupsi Alquran Lewat Setjen Komisi VIII DPR

Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas milik Fahd El Fouz terkait kasus suap pengadaan Alquran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Setjen DPR RI Sekretariat Komisi VIII DPR RI Kalpika Hendra dan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Mohammad Zen. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas milik Fahd El Fouz terkait kasus suap pengadaan Alquran di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Pada 28 April 2017, penyidik juga telah mengorek informasi terkait kasus pengadaan Alquran ini kepada Kalpika Hendra dan Mohammad Zen.

Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq pun telah menyebut semua anggota Komisi VIII DPR RI 2009-2014 terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Itu sudah saya buka, semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya, Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa," ujar Fahd di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Fahd diduga menerima uang sejumlah Rp 3,4 miliar dari fee dua proyek yang bertotal Rp 14,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua tersangka korupsi Alquran lainnya yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.