Sukses

Ajukan Keberatan, Patrialis Akbar Bantah Dakwaan Jaksa

Patrialis juga mengaku tak pernah menerima sepeserpun uang yang diberikan Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menolak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai sidang dakwaan, Patrialis langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam eksepsinya, Patrialis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mencatat keberatan yang dia sampaikan untuk mempertimbangkan putusan dalam perkara suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak fair buat saya. Mereka mengatakan saya ditangkap bersama seorang wanita beserta barang bukti," ujar Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Disebut dalam konferensi pers saat itu, Patrialis Akbar ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita muda dengan barang bukti sekitar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Patrialis mengatakan, pernyataan pimpinan KPK tidak pernah terbukti.

"Dikatakan terdapat barang bukti. Namun hingga kini barang bukti tersebut tidak pernah ada. Saat konferensi pers pun barang bukti tersebut tidak diperlihatkan seperti layaknya konferensi pers perkara lain," kata Patrialis.

Konferensi pers yang menurut Patrialis Akbar merupakan fitnah tersebut, membuat nama baiknya merasa tercemar. Patrialis juga mengaku tak pernah menerima sepeserpun uang yang diberikan Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.

"Ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," kata dia.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah SGD 70 ribu dan Rp 4 juta serta janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.