Patroli, Jakarta - Tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi, Firza Husein, diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 12 Juni 2017. Firza bersama tim kuasa hukum meninggalkan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin malam.
Â
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Selasa, 13 Juni 2017, tidak banyak kata yang keluar dari mulut Firza saat dimintai konfirmasi kebenaran isi chat dan foto yang kini dijadikan bukti oleh penyidik. Firza hanya berujar pendek saat ditanya apakah ia melakukan chat seks dengan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Firza dijerat polisi dengan pasal berlapis UU Pornografi sehingga terancam penjara lima tahun. Sementara lawan chat Firza, yang diduga pimpinan FPI Rizieq Shihab, kini masih buron ke Arab Saudi.
Firza Bantah Lakukan Chat Mesum
Tersangka kasus dugaan pornografi, Firza Husein, membantah melakukan chat mesum dengan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang kini masih buron.