Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) terhadap 25 anggota dewan, termasuk dua pimpinan parlemen.
"Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai aturan tata beracara. Sedang diverifikasi," ujar Dasco ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Baca Juga
Fadli Zon Tegaskan Posisi RI sebagai Peradaban Tertua Dunia di Pameran 130 Tahun Pithecanthropus Erectus
Rocky Gerung Tantang Fadli Zon Datang ke Komunitas Seni untuk Perdebatkan Lukisan Yos Suprapto yang Batal Dipamerkan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dukung Kegiatan Tribute Musisi 1960-an, Hormati Legenda Musik Indonesia
Dasco menjelaskan, MKD DPRÂ akan menindaklanjuti laporan Kotak sesuai tata beracara yang ada.
Advertisement
"Patokan MKD tetap tata beracara MKD. Jadi verifikasi meliputi administrasi, lalu verifikasi materi aduan," kata dia.
Senin kemarin, 12 Juni 2017, Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) melaporkan dua pimpinan dan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Perwakilan Kotak dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi terlapor pertama. Sebab, Fahri dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket KPK.
"Terlapor kedua, Fadli Zon pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup pansus hak angket," kata Julius.
Â
Tonton Video Menarik di Bawah Ini: